Para pimpinan DPRD dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nasrul Abit, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat
PADANG, TOP SUMBAR – Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021, kembali dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi. Hal itu ditetapkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu (29/11).
Sejalan dilakukannya perubahan tersebut, DPRD Provinsi Sumatera Barat berharap kualitas perencanaan pembangunan daerah ke depan dapat lebih baik lagi.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim dan didampingi oleh Arkadius Datuak Intan Banno, Darmawi dan Guspardi Gaus selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim dalam paripurna penetapan perubahan RPJMD tersebut meminta, perubahan tersebut untuk penyempurnaan prioritas, indikasi pendanaan dan beberapa target kinerja.
“Dengan perubahan ini diharapkan kualitas perencanaan pembangunan daerah dapat lebih baik lagi serta penyusunan program dapat dilakukan secara terpadu, menyeluruh dan saling mendukung,” harapnya.
Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan RPJMD DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi menyebutkan, dari pembahasan yang dilakukan, ada beberapa poin dari perubahan kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah daan indikasi program prioritas dan kebutuhan pendanaan yang perlu disempurnakan.
Menurut Supardi, poin tersebut antara lain penguatan dasar atau landasan hukum, perubahan target kinerja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta penyelarasan RPJMD dengan RPJMN 2014-2019.
“Disamping itu, pansus bersama pemerintah daerah juga melakukan penyempurnaan terhadap faktor-faktor yag melatarbelakangi dilakukan perubahan RPJMD,” kata Supardi.
Dia menambahkan, salah satu aspek mendasar dari perubahan yang telah disepakati dalam perubahan kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah dan indikasi program prioritas dan kebutuhan penandaan provinsi Sumatera Barat tahun 2016-2021 adalah soal peningkatan pendapatan daerah.
Aspek tersebut adalah munculnya arah kebijakan peningkatan pendapatan daerah dari pengelolaan aset daerah dan kebijakan peningkatan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi.
Dengan munculnya kebijakan umum dan program prioritas peningkatan pendapatan daerah maka berimplikasi langsung terhadap pagu indikatif rencana pendapatan daerah.
Berdasarkan hasil kajian dan pendalaman terhadap Ranperda perubahan RPJMD Sumatera Barat 2016-2021 tersebut, Pansus memberikan beberapa rekomendasi yang prinsipnya adalah agar RPJMD benar-benar menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Kegiatan-kegiatan yang disusun harus sejalan dengan program prioritas yang telah ditetapkan.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam rangka penetapan perubahan RPJMD tersebut, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit dan undangan lainnya. (Syafri)