Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim
PADANG, TOP SUMBAR – Kesejahteraan Badan Musawarah Nagari (BMN) harus diperhatikan, pasalnya beban kerja mereka sebagai salah satu poros penyelenggara pemerintahan terendah semakin berat.
Hal tersebut, ditegaskan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat, Hendra Irwan rahim Saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi BMN se-Sumatera Barat, Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), di Hotel Kyriad Bumi Minang Padang, Rabu (8/11).
” Saat ini, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar telah naik sebesar Rp 2,1 juta, nanum isensif yang diterima oleh pemangku adat yang tergabung dalam Bamus Nagari, tergolong kecil,” kata Hendra Irwan Rahim.
Ia mengatakan, BMN harus menjadi poros pengawasan di nagari, jangan menjadi tempelan saja, untuk itu pemerintah daerah perlu memperhatikan kesejahteraan lembaga tersebut secara keanggotaan.
“Saat ini, ada 51 desa yang sangat tertinggal. Untuk itu, BMN harus menjadi garda terdepan untuk memajukan suatu daerah yang berstatus tertinggal,” katanya.
Ia juga menghimbau, agar unsur Pemerintah Nagari, melakukan kordinasi yang harmonis perihal Dana Desa, karna alokasi dananya dari pemerintah pusat cukup besar yang nilainya hampir satu miliar untuk desa/nagari.
“Jika tidak ada hormonisi antara unsur Pemerintah Nagari, maka pembangunan nagari melalui Dana Desa akan gagal,” katanya.
Ketua DPRD fraksi partai Golkar ini juga menambahkan, dalam mengakomodir pemerintahan terendah, DPRD Sumatera Barat akan mengesahkan Raperda Nagari pada Desember mendatang.
“Ranperda Nagari tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana dalam pasal 109 mengatur tentang sistem pemerintahan desa adat,” katanya.
Ia mengatakan, Untuk melahirkan Perda yang dapat mengakomodir pengaturan desa adat ,kita harus melakukan kajian-kajian dengan melibatkan banyak pihak termasuk akademisi serta jajaran tokoh masyarakat yang paham mengenai tatanan pemerintahan kenagarian.
Ia mengatakan, Perda Nagari yang disusun oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat adalah sebagai Perda payung. Perda ini hanya sebagai acuan yang berlaku umum di seluruh wilayah Sumatera Barat.
“Namun untuk teknis pelaksanaannya, termasuk dalam sistim pemilihan wali Nagari atau Kapalo Nagari nantinya diserahkan atau diatur di dalam peraturan daerah kabupaten dan kota masing-masing,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengatakan, wali nagari saat ini seperti kehilangan marwah, banyak wali nagari yang tidak memiliki hubungan harmonis dengan masyarakat adat. Untuk itu Bamus sebagai pengawas jalannya pemerintahan berhak, menegur para wali nagari yang berbuat tidak seharusnya.
“Hubungan harmonis dalam struktur pemerintahan nagari harus dilakukan agar arah pembangunan desa dapat berjalan maksimal,” katanya.
Ia menghimbau, menjaga harmonisasi sangatlah penting, karena semakin hari banyak ancaman yang akan merusak tatanan sosial masyarakat Minang Kabau salah satunya Narkoba, hal tersebut juga diperparah dengan maraknya aktivitas LGBT.
“LGBT harus dibrantas, jika ada maka usir dari Sumbar,” katanya (Syafri).