PADANG, TOP SUMBAR–Tahun 2018 mendatang Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing perusahaan di Indonesia termasuk Sumatera Barat mengalami kenaikan. Kenaikan UMP berlaku mulai 1 Januari 2018. Besaran kenaikan mencapai Rp200 ribu dari anggaran sebelumnya Rp1,9 juta menjadi Rp2,1 juta.
Kenaikan upah minimum telah diatur dalam PP No 78 Tahun 2018, bahwa penetapan UMP berdasarkan kondisi pertumbuhan ekonomi Nasional.
Penerapan kenaikan UMP ini wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan dengan ketentuan minimum upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Ini berlaku untuk pekerja lajang, non keahlian yang status tidak tetap, tetap, harian lepas, dalam percobaan, jabatan terendah dan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Menanggapi persoalan ini anggota DPRD Kota Padang Faisal Nasir dari Fraksi PAN menegaskan penetapan UMP yang telah diatur dalam PP No 78 Tahun 2018 harus ditaati perusahaan yang ada.
“Kepada perusahaan yang ada di Kota Padang untuk mematuhi aturan yang ada. Jangan para perusahaan sampai mencuekkin PP yang sudah keluar, supaya perusahaan tidak diberikan sanksi nantinya oleh pemerintah serta kesejahteraan para karyawan yang bekerja dapat terlihat dikemudian hari,” ujarnya, Sabtu (28/10).
Disamping itu juga, para karyawan diminta bergiat dalam bekerja dan bertugas. Para karyawan harus lebih gigih lagi dalam kesehariannya, agar pimpinan perusahaan senang serta perhatian perusahaan dapat bertambah hendaknya terkait kinerja yang kita lakukan.
Selain itu dinas terkait harus memberikan pengawasan terkait hal ini. Pemko Padang melalui Dinas Tenaga Kerja untuk mengawasi penerapan UMP ini disetiap perusahaan yang ada, ini dilakukan agar instansi pemerintahan mengetahui mana perusahaan yang disiplin mana yang tidak.
Dinas terkait memiliki data tentang jumlah perusahaan yang ada. Ini demi mudahnya pemerintah melakukan pengawasan serta terwujudnya apa yang diinginkan.
Sementara Amrizal Hadi, anggota DPRD Kota Padang Fraksi NasDem mengatakan. Hal ini harus di sosialisasikan pada perusahaan. Pemko Padang melalui dinas terkait melakukan sosialisasi terkait kenaikan UMP kepada perusahaan yang ada.
“Jangan pemerintah kota melalui dinas terkait tidak menginformasikan hal ini. Tujuannya dari sosialisasi ini agar para perusahaan tahu lahirnya kebijakan baru ini serta perusahaan bisa menyiapkan segala sesuatunya,” katanya.
Ia juga menegaskan, pemko harus berikan sanksi berat jika ada perusahaan yang melanggar dan tidak menjalankan hal ini ketika aturan itu telah berjalan pada 2018 nanti.
“Jika ada perusahaan yang tak menerapkan PP no 78 Tahun 2018 tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) ini, jika perlu cabut izin operasional perusahaan itu , ini agar mereka jera serta tahu diri mempekerjakan para karyawannya,” ungkapnya. (H/B)