Press Release oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Polisi Syamsi
PADANG, TOP SUMBAR – Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penambangan emas tampa izin yang terjadi di aliran Sungai Air Dingin, Dusun Sawah Tambang Desa Muaro Kalaban Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto.
Setelah dilakukan penyelidikan, Subdit IV Ditreskrimsus Polisi Daerah (Polda) Sumatera Barat, berhasil meringkus seorang penambang emas liar yang berinisial EM (46) di Muaro Kalaban Kota Sawahlunto pekan lalu.
Penambang liar tersebut diringkus Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat, ketika tengah melakukan kegiatan penambangan di aliran Sungai Air Dingin Desa Muaro Kalaban Kecamatan Silungkang.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat Komisaris Besar Polisi Syamsi dalam Press Release di Mapolda Sumatera Barat, Selasa (28/11) menerangkan, Tersangka ditangkap ketika tengah melakukan penambangan emas secara ilegal di aliran sungai tersebut.
Bersama tersangka, ikut diamankan satu unit Eskavator, satu unit Mesin Dompeng, Pantalon, Slang, Dulang, Derigen dan Karpet.
”Tersangka ditangkap karena melakukan penambangan emas di aliran sungai Aia Dingin Muaro Kalaban secara ilegal pada 23 November 2017 lalu,” terang Syamsi.
Syamsi menambahkan, ketika ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Polisi kemudian membawa tersangka bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi penambangan.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sejauh ini, belum ada tersangka lain yang ditangkap terkait kasus tersebut. Polisi masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait peran tersangka dalam penambangan tersebut, apakah sebagai pemodal atau hanya sekedar operator lapangan.
“Kasus ini dalam penyelidikan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat, untuk menentukan tersangka apakah pekerja atau pimpinan dalam aksi penambangan emas tampa izin tersebut,” tandas Syamsi. (Syafri)