Suasana rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat
PADANG, TOP SUMBAR – Sembilan belas (19) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kembali diagendakan untuk dibahas pada tahun 2018, oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat.
Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat yang dilaksanakan di Ruang Utama Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, Jumat (24/11).
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Banno, dan didampingi oleh Darmawi, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ali Asmar beserta undangan lainnya.
Jumlah Ranperda tersebut lebih dari target yang diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sebanyak 17 Ranperda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Provinsi Sumatera Barat Mochklasin dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan, awalnya Bapem Perda merencanakan 27 Ranperda untuk dijadwalkan pada tahun 2018. Namun setelah dilakukan pembahasan kembali akhirnya ditetapkan sebanyak 19 Ranperda.
“Ada beberapa dasar pertimbangan antara lain target RPJMD, masalah pengalihan kewenangan dan sebagainya sehingga dari 27 yang direncanakan akhirnya ditetapkan 19 Ranperda,” kata Mochklasin.
Dia menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Untuk itu, penyusunannya harus melalui kajian yang matang, menyesuaikan dengan kebutuhan daerah.
“Pembentukan Perda akan mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan yang harus dilakukan melalui kajian yang matang, menyesuaikan dengan kebutuhan daerah dan berpedoman kepada aturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Dari 19 Ranperda yang masuk Propem Perda tahun 2018, sebanyak 11 Ranperda merupakan usulan baru dari pemerintan provinsi. Sedangkan lima Ranperda merupakan penggunaan hak usul prakarsa DPRD serta tiga Ranperda merupakan Kumulatif Terbuka.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Banno mengharapkan, target yang telah ditetapkan di dalam Propem Perda dapat dicapai secara maksimal.
Selain itu, pembahasan hendaknya dilakukan secara mendalam sehingga produk hukum daerah yang dilahirkan dapat diaplikasikan secara baik.
“Untuk mencapai target tersebut dibutuhkan komitmen bersama, namun jangan hanya mengejar kuantitas. Pembahasan harus dilakukan secara mendetail sehingga produk hukum yang dilahirkan dapat diaplikasikan secara baik,” tandasnya. (Syafri)