Suasana rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat
PADANG, TOP SUMBAR – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Selasa (22/8) beragendakan pengambilan keputusan terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2017 dan KUA PPAS APBD tahun 2018.
Target pendapatan daerah tahun 2017 pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat diproyeksikan sedikit turun dari APBD awal. Kondisi yang sama juga terjadi pada sisi Belanja Daerah.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Arkadius Datuak Intan Banno. Pada kesempatan ini Arkadius Datuak Intan Banno mengatakan, proyeksi pendapatan daerah ditetapkan dalam KUA PPAS APBD Tahun 2018, sebesar Rp. 5.944.701.310.000, dan belanja daerah sebesar Rp. 6.074701.310.000. Hal ini terlihat lebih rendah, dari target yang ditetapkan pada APBD Tahun 2017.
Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis, membacakan Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap KUA PPAS APBD tahun 2017 dan KUA PPAS APBD tahun 2018.
Secara keseluruhan, proyeksi pendapatan daerah yang ditetapkan dalam rancangan KUA PPAS perubahan APBD tahun 2017 sebesar Rp5,97 triliun lebih. Jumlah ini lebih rendah 2,29 persen atau sekitar Rp139,7 miliar, dibanding target APBD awal sebesar Rp6,11 triliun.
Namun dari pendalaman yang dilakukan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), proyeksi pendapatan daerah dapat ditingkatkan sebesar Rp34 miliar. Sumber peningkatan tersebut antara lain dari tambahan pos pajak daerah yaitu dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp10 miliar dan lain-lain pendapatan daerah sebesar Rp24 miliar yang bersumber dari Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) rumah sakit.
“Dengan adanya tambahan tersebut, maka total pendapatan daerah yang akan ditampung dalam KUA PPAS tahun 2017 adalah sebesar Rp6,005 triliun lebih,” kata Raflis.
Kondisi sama juga terjadi pada sisi belanja daerah. Dalam rancangan KUA PPAS, proyeksi belanja daerah ditetapkan sekitar Rp6,2 triliun terdiri dari belanja langsung sekitar Rp2,3 triliun, dan belanja tidak langsung sekitar Rp3,905 triliun. Alokasi tersebut juga lebih rendah dari APB awal yang berjumlah sekitar Rp6,23 triliun.
“Setelah dilakukan rasionalisasi pada belanja pegawai dan penambahan alokasi anggaran pada belanja bagi hasil untuk kabupaten dan kota, belanja tidak langsung menjadi sekitar Rp3,912 triliun dan belanja langsung juga meningkat menjadi sekitar Rp2,318 triliun,” lanjutnya.
Dari sisi pembiayaan, pada penerimaan pembiayaan terjadi peningkatan dari Rp135 miliar pada APBD awal menjadi sekitar Rp298 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun 2016 dan sisa BLUD.
Dengan rincian tersebut, maka total APBD dalam KUA PPAS APBD tahun 2017 tersebut menjadi Rp6.303 triliun. Terdiri dari pendapatan daerah Rp6,005 triliun lebih dan belanja daerah Rp6,229 triliun dengan nilai surplus/defisit sebesar Rp224,134 miliar
Sedangkan dari pengeluaran pembiayaan, dari semula Rp20 miliar bertambah sebesar Rp53 miliar menjadi Rp73 miliar. Alokasinya digunakan untuk tambahan penyertaan modal pada PT Jamkrida sebesar Rp10 miliar, PT Bank Nagari sebesar Rp50 miliar dan PT ASKRIDA Rp13 miliar. (Syafri)