BUKITTINGGI, TOP SUMBAR–Kantor Imigrasi Kelas II Agam , akhirnya mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) pasangan suami isteri (Pasutri) asal Tiongkok Zhang Chunsong (42) dan Shi Xufen (46), Rabu lalu (11/10).
Kepala Kantor Imigras Kelas II Agam Ezardy Syamsoe mengatakan, pasangan suami istri itu dideportasi karena mereka melanggar izin tinggal di Indonesia. Sebab visa yang dikantongi kedua WNA itu hanya untuk kunjungan, sementara saat diamankan keduanya terlihat akan membuka usaha atau berbisnis di Bukittinggi.
“Setelah kita amankan dan kita periksa keduanya mengakui berencana akan membuka usaha atau bisnis asesoris pakaian di Bukittinggi, hal itu tidak sesuai dengan visa yang dikantongi kedua WNA itu, “ujar Ezardy.
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Ezardy Syamsoe, Jumat (6/10) mengatakan, petugas Imigrasi mengamankan pasutri itu di ruko di Tigo Baleh.
“Kami mendapat informasi ada pasangan suami isteri asal Tiongkok yang diduga menyalahi izin tinggal. Kami kemudian mendatangi ruko tempat pasutri itu tinggal,” katanya.
Ternyata memang keduanya tidak memiliki izin. Pengakuannya, mereka berencana berdagang.
“Keduanya masuk Indonesia dengan visa kunjungan. Rencana untuk membuka usaha, itu menyalahi aturan,” tambah Ezardy.
Pasangan sudah beberapa kali masuk ke Indonesia di antaranya masuk melalui Bandara Juanda dan Soekarno Hatta.
Kepala Seksi Pengawas Penindakan, Deny Haryady menambahkan pasangan itu telah berada di Indonesia sejak 16 Juli 2017 dengan visa kunjungan yang telah diperpanjang satu kali. (Red)