PADANG, TOP SUMBAR– Kepala Dinas Perdagangan, Endrizal mengatakan, dari pihak PT Cayaha Sumbar Raya (PT CSR) setiap tahunnya harus membayarkan sebesar USD77,178 atau kurang lebih sekitar Rp1 miliar setahun, sebagaimana disepakati dalam perjanjian kerja sama yang pembayarannya paling lambat tiap tanggal 5 Desember setiap tahunnya. Dan pihak SPR sudah ada melakukan pembayaran atau telah melakukan pengangsuran hutangnya,” kata Endrizal.
Kemudian terkait pembangunan tahap II bangunan SPR, saat ini memang sedang mengurus IMB nya. Juga katakan dengan dibangunnya bangunan tahap II ini nanti nya akan lebih menguntungkan pemko, karena nantinya disana juga sekaligus akan membangun fasilitas umum yakni terminal angkutan kota (angkot,red) untuk trayek arah Utara dan akan mengakomodir pedang – pedagang yang ada disana, ” ungkapnya kemarin.
Anggota DPRD Kota Padang, H.Maidestal Hari Mahesa angkat bicara terkait akan dibangunnya tahap ke II pembangunan Sentral Pasar Raya (SPR) dan saat ini sedang dilakukan pengurusan IMB untuk tahap ke II tersebut. Yang lama saja masih masalah, tidak ada kejelasan dari pihak pengelola SPR terkait royalti yang harus dibayarkan ke Pemko.
“Ia mempertanyakan pembangunan tahap II apa ?, kapan perpanjangan kontrak kerjasamanya. Kenapa DPRD tidak mengetahui ?. Atau hanya pimpinan DPRD saja yang tahu?,” tanya Hesa, Kamis(26/10).
Menurutnya, wajib jika ada perpanjangan atau pembangunan tahap II untuk SPR, DPRD harus mengetahui secara kelembagaan, kenapa ?. Karena SPR di anggap sudah sangat “lalai”, pertama mulai dari rencannya yang sudah molor, kedua pembayaran royaliti yang juga banyak dan lama “nunggaknya”, banyak yang lari dari perjanjian awal.
“Banyaknya keluhan yang hingga kini masih belum tuntas. Untuk itu DPRD harus periksa kembali pihak ke III selaku pengelola atau investor itu, kita tak mau daerah “tertipu” lagi, “tegas politisi PPP ini.
Sementara Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra mengatakan, penunggakan royalti PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) sebagai pengelola Sentral Pasar Raya (SPR) telah merugikan keuangan daerah. Selama ini dinilai tidak komitmen tak ada etika baik dari pihak pengelola SPR yang sudah bertahun – tahun belum mampu menepati janjinya.
“PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) harus membayar royalti sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama antara Pemko Padang dengan PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) kepada Pemko Padang. Kewajiban itu harus dilaksanakan. Jika tidak, hentikan saja SPR itu,” tegas Wahyu.
Saat ini mereka sedang mengurus IMB-nya lagi untuk pembangunan tahap berikutnya di belakang bangunan tersebut, saya tegaskan apakah amdal nya sudah selesai, bagaimana dengan kajian AMDAL nya.
Kita menilai tidak konsisten untuk membayar hutang-hutangnya. Apalagi sekarang diminta untuk melanjutkan membangun yang baru, sementara yang lama saja dari pihak PT CSR selaku pengelola SPR ini belum menyelesaikan utang-utangnya. Jika diberikan juga berarti tergadai lagi kota ini.
“Hentikan saja SPR ini, bagaimana pula kita memberikan yang baru sementara yang lama saja belum dibayarkan oleh mereka, ” ungkap Wahyu. ( H/B)