Hingga penutupan masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019 di KPU Padang, pukul 24.00 WIB, Senin (16/10), panitia penerima masih berjibaku memeriksa berkas sejumlah partai politik hingga Dinihari.
PADANG, TOP SUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang hanya menerima pendaftaran 19 dari 31 partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019, yang mengajukan user name dan password Sipol ke KPU RI hingga batas akhir pendaftaran, pukul 24.00 WIB, Senin (16/10).
“Dari 19 itu, 14 di antaranya menyerahkan berkas yang diperlukan untuk mendaftar di hari terakhir (Senin, 16/10/2017-red). Dari 14 itu, sebanyak 10 partai statusnya baru mendaftar, namun sedang dalam proses pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran,” ungkap Anggota KPU Padang, Riki Eka Putra saat penutupan pendaftaran.
Lima partai yang mendaftar sebelum hari terakhir itu, terang Riki, berkas yang diserahkan telah sesuai antara data di Sipol dengan bukti fotocopy KTP dan KTA yang diserahkan ke KPU.
Sedangkan yang mendaftar di hari terakhir, terang dia, sebagian besar tidak ada kecocokan antara data di Sipol KPU RI dengan bukti KTP dan KTA partai yang diserahkan ke panitia pendaftaran di KPU Kota Padang.
“Sesuai instruksi KPU RI, bagi parpol yang statusnya sudah mendaftar dan sedang pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran, maka KPU melanjutkan pemeriksaan kelengkapan dokumen tersebut selama 1×24 jam, terhitung sejak pukul 00.00 Wib ini,” ungkap Riki.
Ia berharap, pengurus partai politik baik yang berstatus peserta Pemilu 2014 maupun partai baru, bisa memperbaiki ketidakcocokan antara data di Sipol dengan bukti KTP dan KTA yang diserahkan.
Pantauan di hari terakhir, lima anggota KPU Kota Padang, mulai dari Ketua M Sawati hingga anggota, Mahyudin, Candra Eka Putra, Riki Eka Putra dan Yusrin Trinanda beserta sekretaris dan para Kasubag, mengawal proses pendaftaran hingga penutupan pukul 24.00 WIB.
Juga hadir tiga orang anggota Panwaslu Padang beserta tim yang tampak ikut terlibat langsung memeriksa kecocokan dokumen di Sipol dengan fotocopy KTP dan KTA yang diserahkan masing-masing pengurus partai politik. Tak jarang, petugas Panwaslu itu menghentikan proses penelitian berkas, saat mereka anggap ada ketidakcocokan.
Diketahui, KPU RI secara nasional menutup pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019, Senin (16/10/2017), pukul 24.00 Wib.
Hal sama juga dilakukan di tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Sebelumnya telah ditetapkan, masa pendaftaran selama 14 hari oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Parpol yakni mulai 3-16 Oktober 2017.
Dikutip dari laman website KPU RI, Parpol yang terdaftar di Kemenkumham sebanyak 73, namun yang mengajukan user name dan password Sipol ke KPU RI, hanya 31 parpol. Hingga pukul 24.00 WIB, dari 31 parpol tersebut, sebanyak 27 parpol telah mendaftar dan 4 parpol sisanya tidak mendaftar. (Red)
Sumber : VLR