PADANG, TOP SUMBAR–Alokasi belanja daerah Kota Padang pada perubahan APBD tahun 2017 naik sebesar Rp. 123,43 Miliar (5,52%), yang semula sebesar Rp. 2.235 triliun menjadi sebesar Rp. 2,358 triliun. Setiap tahun, belanja untuk pembangunan selalu mengalami peningkatan, hal ini karena Pemko Padang selalu berupaya untuk mensejahterakan masyarakat.
Hal itu tergambar dengan naiknya anggaran belanja langsung dari semula sebesar Rp. 1,140 triliun menjadi sebesar Rp. 1,278 triliun atau naik sebesar 137,29 miliar (12,03%). Sedangkan belanja tidak langsung turun dari semula sebesar Rp. 1,094 triliun menjadi Rp. 1,080 triliun atau turun sebesar Rp. 13,864 miliar (1,27%).
Demikian dijelaskan Sekretaris Daerah Kota Padang, Asnel, pada Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang tentang Perubahan APBD TA 2017 di Aula Bagindo Aziz Chan Balaikota Padang, Senin (11/09/2017). Acara tersebut dihadiri oleh pimpinan OPD Pemko Padang dan perwakilan dari masyarakat.
Dengan adanya peningkatan alokasi belanja tersebut, Asnel menegaskan kepada setiap OPD Pemko Padang agar realistis dalam penggunaan anggaran, dan sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan. “OPD harus mampu menggunakan anggaran secara efektif dan efisien, dan diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Serta hal-hal yang telah menjadi prioritas Pemko Padang, diharapkan dapat diselesaikan sebaik mungkin,” ujar Asnel.
Selain itu, Asnel juga mewanti-wanti seluruh pimpinan OPD untuk mengikuti pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2017 pada 13-15 September mendatang di Kantor DPRD Kota Padang. “DPRD tidak akan membahas Ranperda Perubahan APBD jika pimpinan OPD tidak hadir langsung. Jadi, pembahasan tersebut tidak boleh diwakilkan. Dan tidak ada Pimpinan OPD yang keluar daerah selama pembahasan,” tutur Asnel.
Sementara itu, Kepala BPKA Kota Padang, Andri Yulika, menjelaskan, pada perubahan APBD 2017, pendapatan daerah semula ditargetkan sebesar Rp. 2,158 triliun menjadi Rp. 2,203 triliun atau naik sebesar Rp. 44,227 miliar (2,05%). Pendapatan Asli Daerah semula Rp. 490,93 miliar menjadi Rp. 601,35 miliar atau naik sebesar Rp. 110,42 miliar (22,49%).
Sedangkan, dana perimbangan semula sebesar Rp. 1,507 triliun turun menjadi Rp. 1, 426 Triliun atau turun sebesar Rp. 80,46 Miliar (5,34%), penurunan ini akibat adanya pengurangan penyaluran sebagian dana alokasi umum sebesar Rp. 19,67 miliar, dan pengalihan Dana Alokasi Umum ke Silpa sebesar 60,84 miliar.
Disisi lain, dana bagi hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak, semula sebesar Rp. 78, 104 miliar naik sebesar Rp. 50,01 juta (0,06%) sehingga menjadi Rp. 78,15 miliar yang berasal dari pajak cukai tembakau. Pendapatan daerah lain-lain yang sah, semula sebesar 160,97 miliar naik menjadi Rp. 175,28 miliar atau naik sebesar Rp. 14.31 miliar akibat adanya bantuan keuangan yang bersifat khusus dari Provinsi Sumatera Barat.
“Sosialisasi ini diadakan untuk memberikan informasi terkait hak dan kewajiban pemerintah daerah serta masyarakat dalam melaksanakan APBD tahun anggaran direncanakan,” ujar Andri. (H/Hms)