PADANG, TOP SUMBAR–Obat PCC telah memakan korban. Sebanyak 50 orang menjadi korban di Kendari, Sulawesi Tenggara, kemarin ini. Akibat obat tersebut, korban mengalami gangguan kepribadian hingga disorientasi.
PCC merupakan obat keras yang tidak boleh dijual sembarangan atau harus seizin dokter. Namun obat ini dipasarkan dengan harga murah. Beruntung obat PCC tidak beredar di Kota Padang.
“Obat PCC tidak ditemukan beredar di toko obat dan apotik di Padang,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani Hamid, Minggu (17/9).
Kadis Kesehatan menyebut, semua itu sudah ditelusuri oleh BPOM. Ketika itu BPOM melakukan inspeksi mendadak ke toko obat dan apotik.
“Sidak dilakukan diam-diam dan alhamdulillah tidak ditemukan (obat PCC),” terang Feri Mulyani Hamid.
Setelah tidak ditemukannya obat PCC di pasaran, Dinas Kesehatan Kota Padang bersama BPOM akan melakukan penyuluhan terkait bahaya obat PCC kepada pelajar. Direncanakan sosialisasi dilakukan dalam pekan ini.
“Jadwalnya kita sesuaikan dengan BPOM,” ucap Feri Mulyani.
“Setelah itu melalui petugas farmasi puskesmas akan melakukan penyuluhan ke sekolah,” tambahnya.
Sebelumnya, Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo memang telah menginstruksikan Dinas Kesehatan Kota Padang untuk memeriksa peredaran obat PCC di Padang. Walikota berharap obat tersebut tidak beredar di Padang karena dapat merusak generasi muda.
Tablet PCC memiliki kandungan parasetamol, kafein, dan carisoprodol. PCC merupakan obat ilegal yang tidak memiliki izin edar dan dijual perorangan tanpa adanya kemasan.
Salah satu kandungan dari PCC yakni carisoprodol, yang tergolong dalam obat keras berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan No 6171/A/SK/73 tanggal 27 Juni 1973 tentang Tambahan Obat Keras Nomor Satu dan Nomor Dua. Obat PCC biasanya digunakan sebagai penghilang rasa sakit dan untuk obat sakit jantung. Obat ini harus dengan resep dokter. (H/Cli)