JAKARTA, TOP SUMBARĀ – Mahkamah Agung (MA) telah mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online.
MA mencabut 14 pasal dalam Permenhub tersebut, karena disebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengundang sejumlah pihak untuk berdiskusi membahas kelanjutan putusan MA tentang Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 di Hotel Alila, Jakarta Pusat.
Adapun pihak-pihak yang ikut berdiskusi ialah, pihak organda, asosiasi driver online, serta pihak koperasi. Mereka memberikan masukan kepada pemerintah terkait dengan putusan MA.
“Kami dari Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kemenhub, menyelenggarakan FGD (Forum Group Discussion) untuk menyerap aspirasi. Bisa jadi Permenhub 26 itu ada kekurangan,” kata PLT Dirjen Perhubungan Darat, Hindro Surahmat, di lokasi, Jakarta, Selasa (5/9).
Hindro mengatakan, setelah ada putusan MA terkait dengan Permenhub 26 tersebut, pihaknya terus mencoba mencari solusi. Menurutnya, kondisi ini tidak menjadi alasan bila terjadi ketegangan di lapangan.
Selain kepada pihak terkait, Hindro mengaku, terus meminta masukan dan berkomunikasi dengan para pengamat transportasi.
“Kesempatan ini merupakan FGD yang kedua, yang pertama di Surabaya. Kami menjaring informasi dari masyarakat, dan segera menindaklanjuti putusan itu dengan mencoba membuat aturan yang kira-kira bisa digunakan dasar untuk menyelenggarakan secara umum, baik itu online maupun offline,” terangnya.
Sebelumnya, MA telah mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online.
MA menyatakan aturan itu bertentangan dengan UU Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (Ayi)