Suasana rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat di ruang sidang utama gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat
PADANG, TOP SUMBAR – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, diadakan di ruang sidang utama gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, Selasa (26/9).
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Darmawi dan Guspardi Gaus.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua Ranperda yaitu, Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 20I7, dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011, tentang pajak daerah.
“Untuk memberikan pelayanan pada masyarakat, melaksanakan pembangunan dan menjalankan roda pemerintahan. Pemerintah Daerah membutuhkan dana dan pembiayaan yang cenderung meningkatkan setiap tahunnya,” kata Hendra Irwan Rahim dalam pidatonya dirapat paripurna tersebut.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 285, tentang Pemerintah Daerah, pajak daerah salahsatu sumber pendapatan asli daerah (PAD) adalah pajak daerah.
Sesuai dengan pasal 2 Undang – undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009, salahsatu jenis pajak yang menjadi kewenangan provinsi adalah pajak kendaraan bermotor (PKB).
PKB merupakan salahsatu sumber PAD yang memberikan kontribusi cukup besar bagi pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah di Provinsi Sumatera Barat.
Selain itu, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat telah mengajukan perubahan Ranperda, perubahan ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2011, tentang pajak daerah pada tanggal 5 April 2016.
“Perubahan ini sebagai upaya guna memaksimalkan pendapatan daerah dari PKB, sehingga keinginan dan harapan untuk memaksimalkan sumber PAD, dalam rangka menuju kemandirian daerah dapat terlaksana dimasa mendatang,” jelasnya.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat ini, telah melahirkan Perda tentang pajak daerah, dan dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno beserta undangan lainnya. (Syafri)