Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Arkadius Datuak Intan Banno
PADANG, TOP SUMBAR – Pendapatan Asli Daerah (PAD), adalah pendapatan yang bisa dikontrol oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), tak usah dikontrol karna dana ini sifatnya dinamis, Bisa naik bisa turun.
Hal itu disampaikan oleh Arkadius Datuak Intan Banno selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, usai rapat paripurna di ruang Sidang Utama
“Kita haruslah mengejar, mengoptimalkan dan memaksimalkan terkait PAD. Banyak sumber – sumber PAD yang harus kita inikan, apakah itu dipajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah, termasuk yang lainnya dari PAD yang sah,” kata Arkadius Datuak Intan Banno.
“Dan yang sangat strategis sekali bagaimana membangun komunikasi, sehingga pendapatan lainnya yang sah, seperti sumbangan pihak ketiga ini Betul-betul bisa kita ambil,” ulasnya.
PAD sebagaimana yang telah ditetapkan dalam perubahan kebijakan umum, rencana jangka menengah (RJM) yang disertai indikasi pendanaan. Angka sembilan setengah sampai sebelas setengah persen itu bisa diwujudkan, dari kenaikan PAD tersebut.
“Kalau kita menyatakan itu masih dalam standarisasi normal, karna rata – rata kita bisa mencapai enam belas sampai tujuhbelas persen,” katanya.
Jika ini bisa kita pacu, dengan lima persen saja dari PAD itu nilainya sudah Rp 120 Miliar. Apalagi ini pendapatan yang di APBD perubahan nanti akan menjadi acuan untuk APBD Tahun 2018. (Syafri)