Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Arkadius Datuak Intan Banno
PADANG, TOP SUMBAR – Untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2017 ini, yang seharusnya dieksekusi 1 Oktober 2017, bisa dikatakan terlambat. Sebab proses penyampaian ke Mentri Dalam Negri (Mendagri), evaluasi dan klarifikasi membutuhkan waktu sekurang – kurangnya 28 Hari.
Hal itu disampaikan oleh Arkadius Datuak Intan Banno selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, usai rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam rangka penyampaian nota pengantar Ranperda tentang APBD perubahan Tahun 2017.
“Jika Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, tidak segera memproses, dan Pemerintah Daerah tidak bisa membangun komunikasi yang baik dengan Kementerian Dalam Negri, tentunya awal Oktober ini APBD perubahan belum bisa dieksekusi,” kata Arkadius Datuak Intan Banno selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat,Rabu (6/9).
Ia menambahkan, padahal tugas kita adalah memacu penyerapan anggaran, dalam rangka merealisasikan kegiatan – kegiatan yang sudah ditetapkan di tahun 2017, yang notabene persentase penyerapan anggarannya masih rendah.
Arkadius mengatakan, sedangkan kita di DPRD sudah menyusun jadwal, bagaimana proses pembahasan ini sebagaimana yang diharapkan, sesuai dengan yang sudah digariskan, dan APBD perubahan di 2017 ini, akan diparipurnakan (25/9).
“Kita dah sampaikan ke Bapak Gubernur, agar mengingatkan pada pihak terkait dari OPD yang harus membahas, menyampaikan, mengkomunikasikan dan juga melobi Kementerian Dalam Negri, sehingga APBD 2OI7 Perubahan ini Betul-betul bisa dieksekusi pada awal Oktober 2017,” katanya.
“Jika mengacu pada kondisi normal, kita yakin, eksekusinya nanti akhir oktober atau awal november. Itu artinya waktu tinggal satu setengah bulan, dengan waktu ini apa yang bisa dikejar, apa yang bisa dipacu,” tandasnya. (Syafri)