Suasana rapat dengar pendapat, Tim Ranperda Nagari DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama pimpinan daerah kabupaten/kota se Sumatera Barat, tentang Ranperda Nagari
PADANG, TOP SUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, mengadakan rapat untuk dengar pendapat tentang Ranperda Nagari dengan pimpinan daerah se kabupaten/kota, di ruang sidang utama gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat Kamis (14/9).
Rapat dengar pendapat tersebut bertujuan untuk mendengar masukan dari berbagai pimpinan dari unsur pemerintah kabupaten/kota, sehingga Perda Nagari yang ditetapkan nanti, betul-betul menjadi acuan bagi nagari di kabupaten/kota.
Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Ranperda Nagari Aristo Munandar, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Banno beserta Irsyad Syafar anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat.
“Ranperda ini sudah memasuki tahap akhir. Senin (11/9) lalu, kita sudah minta masukan dari perguruan tinggi, dan hari ini kita minta masukan dari kepala daerah di Sumbar. Selanjutnya akan kita konsultasikan ke Kemendagri dan pada 26 September mendatang kita agendakan untuk diparipurnakan atau disahkan,” ujar Ketua Tim Ranperda Nagari SumateraBarat, Aristo Munandar.
Aristo Munandar yang juga anggota Komisi I DPRD Sumatera Barat mengatakan, jika Ranperda ini disahkan maka hal ini menjadi yang pertama di Indonesia. Saat ini ada sekitar delapan provinsi yang merancang Ranperda untuk mengembalikan sistem pemerintahan terendah kepada sistem desa adat. Kalau di Sumatera Barat adalah sistem pemerintahan nagari.
“Sebenarnya Ranperda ini sudah pernah diajukan pada tahun 2015 lalu, dan kita berharap segera selesai. Jika selesai maka Sumbar menjadi daerah pertama yang memiliki Perda tentang sistem pemerintahan desa atau nagari adat,” katanya.
Ada tiga hal yang diatur dalam Perda itu nantinya yaitu kepala pemerintahan nagari, kerapatan nagari dan peradilan nagari. Tiga unsur penting ini diatur sehingga tidak terjadi kerancuan nantinya.
Ranperda nagari tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana dalam pasal 109 mengatur tentang sistem pemerintahan desa adat. (Syafri)