PYP, PRZ dan AY, Ketiga pelaku yang diduga penyalahgunaan narkoba.
KOTA SOLOK, TOP SUMBAR – Satuan Narkoba Polres Solok Kota, kembali mengamankan 3 laki-laki yang diduga menyalahgunaan Narkoba golongan 1 jenis Ganja.
Ketiganya diamankan di sebuah rumah di RT 001, RW 005, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, sekitar pukul 13:00 WIB,Jumat (25/8).
Identitas tersangka adalah berinisial PYP (33), pekerjaan swasta warha Jalan Pattimura, RT 01, RW 02, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Inisial PRZ (33), pekerjaan swasta, warga Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Dan AY (49), pekerjaan tani, warga Padang Kunik, Jorong Sawah Sudut, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan, 1 paket kecil yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis ganja yang dibungkus dengan kertas timah.
Enam lembar kertas paper warna putih kuning bermerek nerayana. 2 buah sisa lintingan yang diduga narkotika jenis ganja bekas pakai. Satu buah HP merk OPPO warna hitam, 1 buah HP merek Mito warna hitam, satu buah HP merek Mito warna silver.
Kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi pesta narkotika di sebuah rumah di Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Kemudian petugas melakukan penyelidikan didaerah tersebut.
Saat petugas mencari rumah yang dicurigai, sampai dilokasi petugas melihat tiga orang yang dicurigai, kemudian petugas langsung mengamankan ketiga orang tersebut yang berinisial, PYP, PRZ dan AY.
Ketika digeledah ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis ganja yang terletak dilantai rumah didepan ketiga orang tersebut beserta 2 sisa lintingan ganja bekas pakai.
“Kemudian petugas langsung mengamankan ketika tersangka dan barang bukti ke Polres Solok Kota guna pengembangan kasus dan proses selanjutnya,” jelas Kasat Narkoba Polres Solok Kota AKP Dodi Apendi.
“Ketiga saat ini sedang dalam proses penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut,” jelasnya. (Andar)