PADANG, TOP SUMBAR – Sejak dibahas pada akhir Juli lalu, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat disahkan menjadi Perda pada Sidang Paripurna DPRD Sumatera Barat, Rabu (23/8) di ruangan sidang utama gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Pengesahan tersebut didahului dengan laporan Ketua Pansus Ranperda Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD SumateraBarat, Suwirpen Suib.
Kemudian, dilanjutnya dengan penyampaian pandangan akhir masing-masing fraksi, dimana semua fraksi menyetujui Ranperda itu disahkan menjadi Perda.
“Setelah semua fraksi menyetujuinya, maka diambil keputusan bahwa Ranperda tersebut disahkan mejadi Perda. Dengan demikian, kita berharap setelah sah dilanjutkan dengan Peraturan Gubernur. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa keluar Pergubnya,” kata Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Arkadius Dt Intan Banno saat memipin Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Arkadius Datuak Intan Banno menyebutkan Perda tersebut merupakan regulasi tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat. Diharapkan setelah disahkan yang diikuti keluarnya Pergub maka dapat meningkatkan kinerja kedewanan dalam pelaksanaan fungsi DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Setelah Mendapatkan Persetujuan antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Sumatera Barat akhirnya nota kesepakatan ditandatangani dan diberi Nomor 33/SB/2017 tentang persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Ranperda Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Penghasilan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dipastikan bakal naik pada September mendatang. Pasalnya, ada beberapa tunjangan yang mengalami kenaikan dan perubahan. Ini disesuaikan dengan kemampuan daerah yang diatur dalam perundang -undangan.
Tiga jenis tunjangan yang dimaksudkan adalah tunjangan komunikasi intensif yang dulunya Rp 9 juta (potong pajak 15 persen), naik jadi Rp 15 juta ( potong pajak 15 persen).
Lalu tunjangan transportasi diperkirakan menjadi Rp 13,4 juta. Ini masih disesuaikan dengan kondisi daerah. Tunjangan ini diterima setiap bulannya oleh anggota dewan.
Sementara tunjangan perumahan anggota dewan tetap yakni Rp 10 juta per bulan. Begitu juga gaji yang tak mengalami perubahan sekitar Rp 6-7 juta.
Hal ini disampaikan Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, setelah rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Raflis menyampaikan kemampuan keuangan daerah (KKD) Sumatera Barat berapa pada grade tengah angka 5. Sebelumnya grade KKD Sumatera Barat tinggi. Namun pada saat itu, posisi tinggi berada diangka 3.
Dia menyebutkan pelaksanaan ini bisa dilakukan pada September. Namun dengan catatan setelah keluar peraturan kepala daerah.
Arkadius Datuak Intan Banno menyampaikan kenaikan penghasilan tak siginifikan. Katanya ini sudah disesuaikan dengan KKD. Dia menambahkan tunjangan itu dimaksudkan agar meningkatkan kinerja anggota dewan.
“Kita menyesuiakan dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” katanya. (Syafri)