PADANG,TOP SUMBAR – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat.
Dua Ranperda tersebut adalah tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumatera Barat Tahun 2016-2021 dan Ranperda pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Barat.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengatakan, diusulkannya perubahan RPJMD tersebut karena adanya pengalihan kewenangan yang sebelumnya di bawah kewenangan kabupaten dan kota, sekarang berubah menjadi kewenanganan provinsi.
“Maksud dan tujuan Ranperda tentang pelaksanaan hak keuangan dan administrative pimpinan dan anggota dewan perwakilan Rakyat daerah, bukanlah untuk meningkatkan penghasilan pimpinan dan anggota DPRD” kata Nasrul Abit, Jumat (28/7).
Ia menambahkan, akan tetapi tujuannya adalah untuk pemenuhan hak-hak keuangannya dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya yang semakin berat dengan harapan semakin banyak aspirasi masyarakat yang dapat diperjuangkan oleh setiap anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Menurut Nasrul Abit, dalam RPJMD 2016-2021 yang telah disahkan tahun lalu itu belum sepenuhnya memertimbangkan pengalihan kewenangan dari kabupaten dan kota ke provinsi. Ini tentunya, akan memberikan dampak pada perubahan alokasi pendanaan dan belanja, perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perubahan fungsi dan tugas OPD tersebut.
“Ini terjadi karena keterlambatan penetapan dan pemberlakuan peraturan pemerintah tentang organisasi Perangkat Daerah,” kata Nasrul Abit
Nasrul Abit mengatakan, untuk ke depannya titik berat pembangunan yang masih menjadi perhatian adalah pengamalan agama dan adat di tengah kehidupan masyarakat.
Selain itu, juga mengenai perluasan kesempatan dan pemerataan pendidikan, peningkatan layanan kesehatan, reformasi birokrasi pemerintah daerah, peningkatan produktivitas pertanian dan pengembangan komoditi unggulan serta penerapan tekhnologi tepat guna, pengembangan dan pembenahan pariwisata, dan lain-lain.
Pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintah perlu didukung oleh pendanaan melalui APBD Provinsi Sumatera Barat selama 2016-2021. Secara umum proyeksi pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021 diprediksi mengalami peningkatan setiap tahunnya.
“Hak keuangan itu terdiri dari uang representasi dan tunjangan-tunjangan terkait dengan kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangannya yang nominalnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
“Untuk Ranperda Hak keuangan dan administratif DPRD Provinsi Sumatera Barat, pembahasan dan penetapan Ranperda tersebut perlu disegerakan sehingga dapat ditetapkan dan dilaksanakan paling lambat tiga bulan sejak Perda tersebut diundangkan,” ingat Nasrul Abit.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim. (Syafri)