Tim saber pungli solok, menangkap Sekretaris Nagari Aripan Syafrianto aripan di rumahnya.
SOLOK, TOP SUMBAR – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Solok Kota melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sektretaris Nagari Aripan,Syafrianto di Komplek Balitbu Jorong Data Tampuniak Nagari Aripan Kecamatan X Koto Singkarak sekitar pukul 21.00 WIB, Jumat (25/8).
Syafrianto diciduk dirumahnya saat menerima uang pengurusan sertifikat tanah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dari seorang warga Nagari Aripan, Widya Widy Ramli.
Setelah mengamankan tersangka, Tim Saber Pungli lalu melakukan penggeledahan di Kantor Walinagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.
Syafrianto tertangkap tangan sesaat setelah menerima uang dari Widya sebesar Rp 450.000. Saat diinterogasi, ia mengaku tak sendirian, ia menunjuk Badrianto, Kasi Pemerintahan Nagari Aripan juga ikut bermain.
Badrianto disinyalir juga memungut biaya yang sama untuk pengurusan sertifikat Prona kepada warga Nagari Aripan.
Dari nyanyian Syafrianto,Tim Saber Pungli terus melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Badrianto. Dari Badrianto disita dan barang bukti berupa surat pernyataan warga tentang rincian biaya untuk pengurusan sertifikat Prona.
Dari tangan Syafrianto, Tim Saber Pungli mengamankan barang bukti sebanyak 7 Sertifikat Hak Milik Nomor 00729, 00693, 00709, 00740, 00686, 00703, 00684. Kemudian uang tunai sebesar Rp 450.000, 1 unit sepeda motor Honda Verza BA 3313 H, 1 Unit HP Samsung warna putih, 1 buah buku tabungan atas nama Syafrianto dan 1 buah buku tanda terima (kwitansi).
Sementara dari tangan Badrianto diamankan barang bukti berupa 1 unit laptop merek Axio warna hitam, 5 lembar surat pernyataan tentang rincian biaya untuk pengurusan sertifikat Prona.
Modus operasi yang dilakukan perangkat nagari ini adalah dengan memungut biaya pengurusan sertifikat Prona sebanyak Rp 500 ribu hingga Rp 550 ribu persertifikat. Keduanya beralasan uang tersebut untuk biaya administrasi, pengukuran tanah dan pemasangan patok.
Selama ini, Syafrianto telah berhasil mengurus 45 sertifikat dan tersangka Badrianto sebanyak 47 sertifikat. Biaya pengurusan per sertifikat antara Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu.
Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan mengatakan, kedua tersangka sudah kita tahan di Mapolres Solok Kota. Dalam aksinya pelaku meminta kepada korban untuk mendatangi rumah pelaku untuk menyerahkan uang. Dari pemeriksaan sementara, uang itu untuk pribadinya dan tidak disetor ke kas nagari.
“Kedua pelaku diancam Pasal 12 huruf (e) junto pasal 11 dan 12 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Di pasal 11, keduanya terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta,” kata Dony Setiawan. (Andar)