PADANG, TOP SUMBAR – Dengan mengacu pada undang – undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang – undangan, Peraturan Daerah (Perda) yang membutuhkan proses transparansi, akomodasi dan aspiratif.
Selain itu Perda hendaklah memakai azas transparan dalam proses pembahasan dan harus aspiratif terhadap kepentingan masyarakat.
Hal itu disampaikan dalam acara konferensi pers Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat di ruang Konferensi Pers gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Hari Selasa (1/7).
Perda kepemudaan ini akan melibatkan setiap stakeholder terutama organisasi – organisasi kepemudaan. Berdasarkan hal itu DPRD Provinsi Sumatera Barat , mengadakan acara diskusi publik tentang Ranperda Kepemudaan Rabu (2/8) di ruang sidang utama DPRD Provinsi Sumatera Barat.
“Kita akan mendatangkan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) se Sumatera Barat, dan juga mendatangkan narasumber dari internal DPRD Provinsi Sumatera Barat, yang akan memaparkan motivasi, tujuan, sasaran dan harapan dari Ranperda ini” kata Hidayat selaku Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Ia juga menambahkan selain itu kita juga mendatangkan narasumber dari Kementerian Pemuda Dan Olahraga (Kemempora) yang akan membahas materi terkait penguatan – penguatan hukum terhadap pemberdayaan kepemudaan dan organisasi kepemudaan, yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014.
“UU ini juga mengatur dua kewenangan urusan kepemudaan yang pertama, melakukan fasilitasi, pembinaan pemberdayaan terhadap pemuda. Dan yang kedua termasuk juga pembinaan fasilitasi pemberdayaan terhadap organisasi kepemudaan” tegasnya.
Ranperda Kepemudaan adalah regulasi yang bisa mengurai problem – problem sosial ekonomi seluruh sektor kehidupan dalam proses kehidupan lebih lanjut. (Syafri)