PADANG, TOP SUMBAR – Ranperda Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat merupakan tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017.
Hal itu dikemukakan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Hari Senin (31/7), di ruang sidang utama gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Pemerintah Provinsi Provinsi Sumatera Barat diminta membuat definisi yang jelas terkait hal itu.
“Pemerintah provinsi harus menjelaskan secara rinci definisi dari menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah tersebut sehingga mendapatkan gambaran yang jelas,”kata Yulfitni Djasiran dari Fraksi Golkar dalam penyampaian pandangan umum fraksi di rapat paripurna tersebut.
Juru bicara Fraksi Partai Demokrat Nurnas juga meminta Pemerintah Daerah membentuk tim appraisal untuk mendalami segala kebutuhan penganggaran yang berkaitan dengan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Melalui tim appraisal yang kredibel, kebutuhan terhadap pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dapat lebih terperinci.
“Kami meminta pemerintah daerah membentuk tim appraisal untuk mendalami kebutuhan tersebut sehingga memperoleh gambaran yang jelas dan terukur,” ujarnya.
Sudarmi Saogo dari Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam kesempatan itu menyambut baik Ranperda Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD. Hal itu sudah waktunya dibahas karena sudah 17 tahun sejak revisi terakhir dari aturan tersebut.
Namun dia menegaskan, Ranperda dimaksud bukan bertujuan untuk menambah penghasilan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat.
“Aturan ini memang sudah waktunya dibahas karena sudah 17 tahun sejak revisi terakhir dilakukan,” kata Sudarmi.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim, Paripurna tersebut beragendakan tiga hal. Pertama adalah penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2014 tentang Penanaman Modal.
Kemudian, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021 dan Ranperda tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat. (Syafri)