PADANG, TOP SUMBAR – Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang menerbitkan hak cipta seperti protokoler seperti yang tujuan.
Sebelum Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat diterbitkan, seharusnya status hak protokoler dijelaskan dulu.
Sesuai dengan yang diamanahkan Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mana posisi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat sebagai Pejabat Daerah harus ditentukan.
“Anggota DPRD yang sudah disetarakan dengan Pejabat tertinggi di daerah, hal seperti ini perlu menjadi perhatian kita,” kata Arkadius Datuak Intan Banno usai rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu (23/8).
Arkadius menambahkan, dengan adanya penambahan – penambahan tunjangan transportasi untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, karena Pimpinan dan Anggota DPRD tunjangan transportasi yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Demikian juga dengan hal yang berhubungan dengan keuangan, anggaran rumah tangga Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat dan rumah dinas. Ini cocok untuk memenuhi kebutuhan penerimaan dari Forkopinda, masyarakat dan Pejabat Pemerintah Daerah.
“Begitu juga dengan tunjangan reses, selama ini reses itu dalam bentuk perjalanan dinas oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat. Kebutuhan yang dibutuhkan – kebutuhan didalam reses ini sangat tambahan yang lain, dan ini tentunya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tandasnya. (Syafri)